Apa harus punya NPWP untuk mendaftar shutterstock?

Menjadi kontributor di Shutterstock adalah salah satu cara yang menarik untuk mendapatkan penghasilan dari karya kreatif seperti ilustrasi, foto, atau video. Dengan menjual karya di platform ini, kamu bisa mendapatkan penghasilan pasif dalam bentuk royalti setiap kali seseorang mengunduh karyamu. Namun, sebelum memulai, ada beberapa pertanyaan yang sering muncul, salah satunya adalah: Apakah perlu memiliki NPWP untuk mendaftar di Shutterstock?

Banyak calon kontributor khawatir dengan urusan pajak dan regulasi yang berlaku, baik di Indonesia maupun di platform internasional seperti Shutterstock. Apakah tanpa NPWP masih bisa mendaftar? Bagaimana cara mengisi formulir pajak yang diminta Shutterstock? Apakah pendapatan dari microstock dikenakan pajak? Semua pertanyaan ini penting untuk dipahami agar tidak mengalami kendala di kemudian hari. Oleh karena itu, dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap apakah NPWP diperlukan untuk mendaftar di Shutterstock serta bagaimana sistem pajak yang berlaku bagi kontributor Indonesia.

Jadi jawaban untuk judul diatas adalah "Tidak", NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) tidak wajib untuk mendaftar dan menjadi kontributor di Shutterstock atau platform microstock lainnya.

Namun, ada beberapa hal terkait pajak yang perlu kamu ketahui:

1. Wajib Mengisi Formulir Pajak (W-8BEN)

Sebagai kontributor dari Indonesia, kamu harus mengisi formulir W-8BEN untuk menghindari potongan pajak yang lebih besar dari penghasilan yang kamu dapat di Shutterstock.

  • Formulir ini digunakan untuk memberi tahu IRS (pemerintah pajak Amerika Serikat) bahwa kamu adalah warga negara asing dan tidak tinggal di AS.

  • Jika tidak mengisi, pendapatanmu bisa dipotong pajak hingga 30% oleh Shutterstock.

  • Dengan mengisi W-8BEN, potongan pajak bisa lebih kecil (biasanya 0-10%, tergantung perjanjian pajak antara Indonesia dan AS).

2. Apakah NPWP Dibutuhkan untuk W-8BEN?

Tidak, NPWP tidak diperlukan saat mengisi W-8BEN di Shutterstock. Yang dibutuhkan adalah TIN (Taxpayer Identification Number), tapi bagi kontributor Indonesia, ini bisa dikosongkan jika tidak memiliki NPWP.

Namun, jika kamu memasukkan NPWP Indonesia sebagai TIN, ada kemungkinan potongan pajak bisa lebih rendah atau bahkan 0%, tergantung perjanjian pajak antara Indonesia dan AS.

3. Bagaimana dengan Pajak di Indonesia?

Walaupun NPWP tidak wajib untuk mendaftar di Shutterstock, sebagai warga negara Indonesia yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri, kamu sebaiknya tetap melaporkan pendapatanmu di SPT Tahunan. Jika kamu memiliki NPWP, kamu bisa mendapatkan pajak yang lebih ringan dibandingkan jika tidak memiliki NPWP.

Kesimpulan

  • Tidak wajib punya NPWP untuk mendaftar dan menjadi kontributor di Shutterstock.

  • Harus mengisi formulir W-8BEN agar pajak yang dipotong dari penghasilanmu lebih rendah.

  • NPWP hanya diperlukan jika ingin memasukkan TIN di W-8BEN, tetapi bisa dikosongkan.

  • Pelaporan pajak di Indonesia tetap tanggung jawab pribadi, terutama jika pendapatan dari microstock sudah besar.

Kalau penghasilanmu dari microstock mulai stabil, mungkin ada baiknya mempertimbangkan punya NPWP agar bisa mengelola pajak dengan lebih baik.